PERAN KADES DALAM PPKM COVID 19
KADES Jadi Ujung Tombak Dalam PPKM Darurat
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar meminta agar Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu untuk menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indramayu yang berlaku sejak 3 Juli yang lalu sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti. Orang nomor satu Indramayu itu meminta agar semua kepala desa se-Indramayu menjadi suri teladan yang baik dengan bertindak tegas kepada warganya yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Hal ini dikatakan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyikapi adanya oknum kepala desa yang bersikap kontraproduktif terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Terkait dengan hal itu, Bupati Nina Agustina langsung menegur dan memberi tindakan tegas kepada Kepala Desa Cikedunglor Kecamatan Cikedung yang membuat komentar yang kontraproduktif terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Sebagaimana yang telah beredar di media sosial, terlihat Kepala Desa Cikedunglor mengabaikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Atas komentarnya itu, Bupati Nina Agustina menegur Kepala Desa Cikedunglor seraya mengingatkan agar hati-hati dan bijak dalam bermedsos (Red: media sosial). “Jangan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lebih di atas, terutama masalah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Ayo kita sama-sama mendukung semampunya jangan meng-upload yang kontraproduktif dengan pimpinan,” pintanya.
Menurut orang nomor satu Indramayu itu, diberlakukannya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PPKM Mikro yang beberapa waktu lalu dilakukan. Dengan begitu, jelasnya, kepala desa harus menjadi ujung tombak dari pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, sesuai intruksi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Jadi memang belum banyak yang paham kalau saya bilang dari tingkat RT/RW tentang pelaksanaan PPKM Darurat, sehingga peraturan terkait PPKM Darurat dari pemerintah pusat perlu dipahami dan dibaca, jangan sampai jumlah kasus Covid-19 di Indramayu semakin bertambah,” kata Bupati Nina Agustina di rumahnya, Minggu (11/7/2021).
Bupati Nina Agustina mengakui, pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dalam sektor esensial belum banyak dipahami oleh sejumlah pelaku industri di Indramayu. Termasuk pemberian vaksin bagi sejumlah pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan, yang sampai saat ini baru bisa dilaksanakan dengan meminta vaksin ke pemerintah daerah.
Di tempat yang sama Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang dan Kesra) Maman Kostaman menjelaskan, pemerintah desa menjadi tingkatan bawah sekaligus ujung tombak dari pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Di tingkatan pemerintah desa/kelurahan juga telah diberikan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Menurut Maman, salah satu bentuk sosialisasinya adalah semua unsur baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan bahkan desa dan kelurahan bahu-membahu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan tanggung jawabnya di wilayahnya masing-masing.
“Kalau seandainya pada tanggal 20 Juli 2021 PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu berakhir namun ternyata kasus terkonfirmasi Covid-19 masih naik, mungkin bisa diperpanjang lagi. Dan ini lebih mengerikan lagi. Ekonomi masyarakat tertekan. Semua tertekan,” jelasnya.
Karena itu Maman berpesan agar semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, serta jangan malah membikin statement yang kontra produktif karena kalau sudah begitu, sudah berada dalam sifat subkoordinasi yang artinya melawan dari pada kebijakan dari pemerintah pusat.
Sementara itu seusai menggelar konferensi pers, Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi Asda Ekbang dan Kesra Maman Kostaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Losarang meninjau tempat Isoman yang sudah disediakan oleh Satgas Covid-19 di Desa Pangkalan Kecamatan Losarang. (Sources DISKOMINFO INDRAMAYU)