PENYEKATAN MASA PPKM DARURAT INDRAMAYU
LOKASI PENYEKATAN MASA PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu telah dilaksankan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, Dalam penerapan peraturan PPKM, Pemerintah Indramayu bersama Polres Indramayu mengadakan pemblokiran atau penyekatan di sejumlah jalan utama di Indramayu.
Dengan adanya penyekatan ini diharapkan masyarakat Indramayu mengurangi mobilitas mereka keluar rumah, yang mana hal ini dapat mengurami penyebaran Covid-19 di Indramayu.
Berdasarkan surat putusan Bupati Indramayu nomor 443/Kep.291-Dinkes/2021 menghimbau masyarakat Indramayu untuk patuh dan taat dalam menerapkan dan melaksanakan PPKM.
PPKM betujuan untuk mencegah dan menegndalikan penyebaran Covid-19 di Indramayu yang beberapa minggu terakhir terus mengalami peningkatan.
Dalam penerapan PPKM di Indramayu semua aktivitas masyarakat akan dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial selama PPKM diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pelaksanaan sektor keuangan perbankan dan perhotelan diberlakukan 50 persen WFH. Sektor pemerintah yang melayani pelayanan publik diberlakuakn 25 persen WFH, Sedangkan untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat selama PPKM akan diberlakukan 100 persen.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Indramayu juga menyoroti pelaku perjalanan domestik selama masa pemberlakuan PPKM, Oleh karennya, pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres Indramayu mengadakan penyekatan dibeberapa jalan jalan protokol di Indramayu.
Adapaun jalan utama dan jalan protokol di Indramayu yang mengalami penyekatan diantaranya:
- Bundaran Mangga
- Simpang 4 Waiki
- Bundaran Adipura
- Bundaran Kijang